Bacoan Jemo Kito - Gabungan Kelompok Tani Hutan(Gapoktanhut) di Desa Sinar Pagi, Kecamatan Seluma Utara menjadi salah satu desa binaan dalam kawasan hutan kemasyarakatan untuk mensejahterakan masyarakat.
Pasalnya seluas 1079 H wilayah Izin Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan akan di tanami 400 batang bibit durian Super dan 50 Batang bibit Alpukat Super.
“Pemanfaatan kawasan ini bagian dari membantu masyarakat dalam hutan kemasyarakatan (PS)untuk membantu melestarikan hutan dalam kawasan dan membina masyarakat yang berkebun didalam hutan kawasan,”tegas Kades Sinar Pagi, Riki Ricardo Amd.
BACA JUGA:Sering Sakit Kepala? Jangan Cemas, Kenali Gejala dan Cirinya Sebelum Menentukan Obat
BACA JUGA:Tenggat Pengembalian KN Suban Rp 600 Juta Berakhir, Polres Tunggu Konfirmasi Resmi Inspektorat
Dijelaskan, wilayah izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan ini berdasarkan SK, Nomor SK.1475/MENL-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 yang sudah di keluarkan kementrian kehutanan.
Sehingga kawasan inilah yang akan tetap di lestarikan dan masyarakat bisa memanfaatkan hutan untuk komoditi lainnya tanpa melakukan pengrusakan.
“Penanaman bibit durian dan alpukat ini di rencanakan serentak tanggal 22 Maret mendatang dan saat ini tengah persiapan lobang lobang penanaman bibit itu sendiri,”sampainya.
Diterangkan saat ini, beberapa waktu lalu Desa Sinar Pagi salah satu desa di kabupaten Seluma yang sudah melaksanakan MoU dengan pihak PT Anglo-Eastern Plantations(AEP) yang membantu masyarakat untuk ikut serta melestarikan kawasan serta berpartisipasi dalam membina masyarakat desa yang tergabung dalam Gapoktan Hut dalam mengelola perkebunan dalam hutan kawasan.
BACA JUGA:Kasus Tukar Guling, Jaksa Periksa Mantan Dewan dan Pejabat Seluma
“Alhamdulillah ini bagian dari kerjasama kita agar hutan kawasan kita ini tetap terjaga dan kita dapat manfaatnya juga dari hutan tanpa merusak ekosistem,”sampai kades.