Rifai-Yevri menyebut demi tegaknya keadilan sebelumnya melakukan gugatan ke MK karena menganggap pencalonan Gusnan Mulyadi melanggar peraturan dengan alasan masa jabatan Gusnan Mulyadi sudah lebih dua periode. Sehingga permohonan gugatan soal periodesasi yang diajukan Rifai-Yevri dikabulkan MK. Selanjutnya Hakim MK memerintahkan KPU Bengkulu Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Rifai-Yevri pun kembali bertarung melawan lawan berbeda. Pasangan yang dihadapi adalah Suryatati-Ii Sumirat dan Elva Hartati-Makrizal Nedi. Meskipun meraup suara terbanyak Rifai-Yevri berhasil unggul dengan meraup 47.963 suara, mengalahkan paslon 02 yang memperoleh 41.423 suara. Tak terima kalah diperolehan suara, tim Paslon 02 lakukan gugatan ke MK dan Rifa'i - Yevri dihadapkan di persidangan MK dan baru diputuskan MK setelah pembacaan esepsi dissmisal oleh Hakim MK pada tanggal Senin (26/5/2025.(yes)