Radar Seluma.Bacakoran.co

Gugata Suryatati-Ii Ditolak MK, Rifa'i -Yevri Siap Mengabdi

Paslon Bupati Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto di Depan Gedung MK Siap Mengapdi Untuk masyarakat Saat Kepalkan Tangan Paca Keputusan MK Sidang Pembacaan Putusan Dismissal Digelar MK pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 14.52 WIB--

 

 

Koranradarseluma.net - Setelah gugatan yang diajukan paslon bupati-wabup nomor urut 02, Suryatati-Ii Sumirat, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pembacaan putusan dismissal digelar MK pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 14.52 WIB. Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto setelah dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, menyatakan siap mengabdi untuk masyarakat Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Laporkan Dugaan Korupsi Baznas Jabar Senilai Rp 12,5 Miliar, Pelapor Malah jadi TSK

 

 

"Siap mengapdi untuk masyarakat,"jelas Rifa'i dan Yevri paca keputusan MK sembari bergandeng kepalkan tangan. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dan dalam pokok permohonan, majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulaydi Serahkan SK CPNS Formasi Tahun 2024

 

 

Untuk diketahui bahwa putusan dismissal yang dibacakan Majelis Hakim MK disambut gembira Rifai dan Yevri serta para pendukung hadir di gedung MK ataupun yang menyaksikan jalannya sidang melalui tayangan di chanel youtube Mahkamah Konstitusi di posko kemenangan Rifa-Yevri terkhusus. "Putusan MK adalah kemenangan seluruh masyarakat Bengkulu Selatan. Putusan MK membuktikan keadilan telah ditegakan dan keadilan pasti berpihak kepada yang benar dan selalu semangat berjuang menegakan kebenaran,"pungkas Rifa'i.

 

 

Ia mengakui proses ini panjang, dan mohon dukungan dan berikan kesempatan memimpin. Yang mana tujuannya untuk membangun Bengkulu Selatan menjadi lebih baik diharapkan bisa segera diwujudkan. "Dalam proses pilkada Bengkulu Selatan memang cukup panjang, dan harus bertarung dua kali untuk bisa dinyatakan sebagai pemenang,"jelas Rifa'i.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan