Penetapan Hasil Pemilu KPU Tunggu Surat Dinas

Senin 04 Mar 2024 - 18:52 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : EMA

 

 

Bacoan Jemo Kito - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma sudah mengumumkan hasil pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu).

Untuk penetapan hasil KPU Seluma masih menunggu surat dinas dari KPU RI terkait dengan daerah mana yang sudah bisa ditetapkan dan tidak ada lagi gugatan.

"Pada tanggal 5 Februari sampai dengan tanggal 7 Februari kami akan mengikuti pleno rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat provinsi. Untuk hasil hari ini (kemarin) sudah kita umumkan melalui website.

Untuk penetapan kita menunggu surat dinas dulu," kata Ketua KPU Seluma Henri Arianda, SP, kemarin (4/3).

Secara umum Henri menyampaikan tidak ada keberatan terhadap hasil pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Saksi dari Calon Presiden dan Wakil Presiden, saksi calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten tidak mengajukan keberatan kepada KPU Seluma saat pleno.

BACA JUGA:Hadiah Utama Tiga Motor, Jalan Santai 3 Tahun Bupati/Wabup Bertabur Hadiah

BACA JUGA:4 Konsultan Pengawas Jadi Saksi Sidang Kasus BTT Seluma, Sebut 1 Pekerjaan Tanpa Pengawasan

"Tidak ada yang keberatan terkait dengan hasil pleno. Karena tidak ada yang mengajukan keberatan," sambungnya.

Meski diketahui saksi dari Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak memberikan tandatangan di dalam SK hasil pleno, tetapi saksi tersebut tidak menyampaikan keberatan terhadap hasil pleno rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat Kabupaten. "Tidak ada yang keberatan.

Buktinya tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap hasil," jelasnya.

Kemudian disampaikan Henri untuk partisipasi masyarakat yang memberikan hak suaranya ke TPS pada 14 Februari lalu jika dibandingkan dengan tahun 2019 mengalami penurunan.

Partisipasi pemilih saat ini mencapai 84 persen. "Untuk partisipasi kita di angka 84 persen," tutupnya.

Kategori :