Curi Dokumen Desa Suban, Mantan Bendahara Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu 28 Feb 2024 - 17:00 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

BACA JUGA:Pemkab Seluma Usulkan Ribuan PPPK

Inten juga menegaskan, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa di tuntut dengan hukuman 1 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana, tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

 

Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Senin (8/5) sekira Pukul 11.00 Wib di Kantor Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas.

Diduga pelaku merusak grendel pintu kantor desa untuk masuk ke dalam dan mengambil sejumlah dokumen Desa Suban. Melihat kejadian tersebut Kepala Desa Suban, Nir Nurhayati melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Semidang Alas.

Kategori :