Istititha'ah kesehatan haji 2024 adalah syarat penting untuk pelunasan haji karena menyangkut keselamatan calon jemaah haji.
BACA JUGA:Giliran Lima ASN Pemkab Seluma Jadi Saksi Sidang Kasus BTT
Pemeriksaan istitha'ah kesehatan haji 2024 diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07-MENKES-2118-2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Penetapan Status istita'ah Kesehatan Jemaah Haji.
Hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji akan dilakukan analisis dan kemudian keluar penetapan status istita'ah kesehatan jemaah haji 2024.
Kemudian setoran awal CJH adalah sebesar Rp25 juta. Lalu kemudian ketika hendak berangkat maka mereka harus melakukan pelunasan lagi senilai Rp24.969.597.
Kategori :