Turut Diamankan, Istri Oknum Polisi Juga Terlibat Kasus Penipuan

Sabtu 24 Feb 2024 - 17:04 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

RK awalnya dilaporkan oleh Ema Hayati yang diketahui merupakan warga Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), pada bulan November 2023 yang lalu. Dalam laporannya, Ema (Pelapor) mengaku, jika dirinya ditipu oleh tersangka. Dengan modus RK membujuk korban jika tersangka dapat memasukkan anak korban yang diketahui bernama Muhammad Ashori menjadi anggota Polri.

 

Bahkan RK membujuk korban jika anak korban dapat masuk menjadi anggota Polri dengan jalur khusus atau secara instan tanpa test. Hanya saja, RK meminta uang sejumlah Rp 234 juta kepada korban. Dengan bujuk rayu tersangka sehingga korban memberikan uang tersebut kepada tersangka. Dengan harapan anaknya bisa menjadi anggota Polri.

 

"Tersangka menjanjikan kepada pelapor, jika anak pelapor bisa menjadi anggota Polri. Dengan bujuk rayu, dengan sejumlah uang," ujarnya.

BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Oknum Perangkat Desa Tanjungan Seluma Selatan Disidang Adat,

Kasat juga menjelaskan, jika uang tersebut disetorkan oleh korban pada awal tahun 2023 yang lalu, sebelum masa seleksi anggota Polri dimulai. Namun bukanlah pendidikan dan seragam berwana coklat khas Polri yang didapat.

Malah sang anak yang bernama Muhammad Ashori tidak mendapatkan panggilan apapun saat pengumuman kelulusan. Sehingga membuat korban kecewa dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.

 

Diketahui bahwa pelapor sempat mencoba menghubungi RK. Namun tidak ada itikad baik yang diterima. Alhasil Pelapor akhirnya membuat aduan kepada Polisi pada bulan November 2023 yang lalu untuk mengusut tuntas kasus ini.

 

"Keduanya kita kenakan pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :