Radar Seluma.Bacakoran,co

Terlibat Kasus Penipuan, Anggota Polres Seluma Dipecat

Pemberhentian secara tidak hormat-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Polres Seluma Polda Bengkulu pada Kamis, tanggal 27 Februari 2025 pagi melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel anggota Polres Seluma. Yakni diketahui terhadap Brigpol RK (32) yang diketahui sebelumnya bertugas sebagai Ba SIUM Polres Seluma.

PTDH terhadap Brigpol RK diketahui atas perbuatan yang telah dilakukan RK. Yakni melakukan disersi selama 30 hari lamanya. Serta RK juga diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa masukkan menjadi anggota Polri. Atas kasus yang telah dilakukannya, pada sidang agenda putusan terhadap RK yang telah digelar pada tanggal 21 Juni 2024 yang lalu di Pengadilan Negeri Tais.

RK terbukti bersalah atas kasus yang telah dilakukannya. RK dijatuhkan vonis hukuman 3 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.

Dalam upacara PTDH terhadap RK terlihat langsung dipimpin oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH. Dalam upacara PTDH yang digelar Polres Seluma, terlihat RK tak dihadirkan. Hanya dengan menampilkan foto RK yang dicoret oleh Kapolres Seluma, pada saat upacara PTDH dilakukan.

Dikatakan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH usai melakukan tugasnya dalam memimpin upacara PTDH mengatakan, jika Brigpol RK diketahui telah melakukan disersi selama 30 hari lamanya. Dimana disersi merupakan tindakan seorang anggota Polri yang meninggalkan tugasnya tanpa izin atau alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu.

"Iya, hari ini kita melakukan PTDH terhadap salah satu eks personel kita yakni Brigpol RK. Atas dasar yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 30 hari secara berturut turut.

Adanya PTDH ini menegaskan bahwa kami tidak segan segan melakukan penindakan tegas, meskipun itu personel kami sendiri," tetang Kapolres.

Disersi juga diketahui, pelanggaran berat karena menunjukkan ketidakdisiplinan. Serta pengabaian terhadap tanggung jawab sebagai aparat negara. Dalam aturan Polri, disersi memiliki batasan waktu tertentu sebelum dinyatakan sebagai pelanggaran. Dimana, seorang anggota yang meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelaku disersi.

"Kita menghimbau kepada anggota, untuk lebih propesional lagi dalam berdinas. Jika anggota yang melakukan hal yang sama, pasti akan kita lakukan PTDH juga," tegasnya.

Brigpol RK diketahui sudah cukup lama bertugas di lingkup Polres Seluma. Yakni mulai dari Banit Sabhara Polsek Semidang Alas Maras pada tahun 2014. Banit Sattahti Polres Seluma pada tahun 2021. Bamin Si TIK Polres Seluma pada tahun 2022. Banit Unit Samapta Polsek Talo dan terakhir Ba Sium Polres Seluma sejak 2024 hingga di PTDH

Tag
Share