Bacoan Jemo Kito - Tak hanya RK (28) seorang oknum polisi yang telah ditetapkan status tersangka dan telah diamankan oleh anggota Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
Atas kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan bisa masukkan anak korban (Pelapor) menjadi anggota Polri. Sang istri yang diketahui berinisialkan CT juga terlibat dalam kasus tersebut.
Bahkan pada saat ini, istri RK juga telah ditetapkan status tersangka dan juga telah diamankan oleh anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma. Atas keterlibatan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh kedua pasangan tersebut.
"Selain RK, CT sudah kami tetapkan juga status tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan Ratusan Juta, Oknum Polisi Diamankan
Dimana dikatakan Dwi, jika untuk CT yang merupakan istri dari RK diamankan oleh anggota Timsus Sat Reskrim Polres Seluma di wilayah Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Sedangkan suami RK dilakukan penggerebekan di wilayah Kabupaten Kepahiang. Dalam penyelidikan penanganan kasus tersebut.
Pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma telah melakukan penyelidikan keberadaan keduanya sejak dua bulan yang lalu.
"Kami melakukan penyelidikan keberadaan pelaku hampir dua bulan, baru bisa kami lakukan penangkapan," tegasnya.