Langgar Aturan, 1.738 APK Caleg Ditertibkan Bawaslu dan Tim Gabungan

Minggu 19 Nov 2023 - 17:16 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

 

 

SELUMA - Meski sudah dilakukan sosialisasi maupun peringatan, ternyata masih banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan juga Alat Peraga Kampanye (APK) seperti, spanduk, pamflet dan baliho calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan. Hal tersebut membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma bersama tim Gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satuan Pamong Praja (Satpol-PP), TNI/Polri dan instansi terkait lainnya. Pada Sabtu (18/11) melakukan penertiban terhadap APK dan APS yang terpasang di pinggir jalan lintas Kabupaten Seluma.

"Iya, kita bersama tim gabungan telah melakukan penertiban terhadap APK dan APS yang terpasang di wilayah Kabupaten Seluma," sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya, M Sos saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Setidaknya ada sebanyak kurang lebih 1.738 APK dan APS Partai politik (Parpol) yang melanggar aturan. Berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Seluma. Hal tersebut membuat Bawaslu Kabupaten Seluma bersama Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya melakukan penyisiran di sejumlah jalan di Kabupaten Seluma untuk menertibkan APS yang melanggar Perda dan unsur kampanye.

"Kalau di APS itu ada klausa tanda coblos, ajakan memilih, ayo pilih, mohon dukungannya dan kata-kata lain yang mengandung unsur ajakan memilih peserta pemilu yang bersangkutan tersebut. Maka APS tersebut ditertibkan," tegasnya.cMenurutnya, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Seluma telah memberikan himbauan. Bahkan mengumpulkan perwakilan partai politik peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dimana, himbauan tersebut berisikan untuk menurunkan sendiri seluruh APS yang melanggar atau tidak sesuai ketentuan sebelum dilakukan penertiban langsung. "Adapun yang belum diturunkan, maka kemarin kita tertibkan. Jadi, saat ini masih tahapan sosialisasi. Dimana tidak boleh ada unsur kampanye. Selama ini masih banyak APS yang mengandung unsur kampanye dan melanggar Perda," pungkasnya.(ctr)

 

Tags :
Kategori :

Terkait