Tersangka Cabul, Dilimpahkan Kejaksaan

Rabu 21 Feb 2024 - 16:46 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

Diketahui, jika dalam kronologisnya korban yang diketahui berinisial Di (17) dan pelaku berinisial AT (29). Diketahui telah memiliki hubungan asmara setelah dikenalkan teman korban. Selama menjalin asmara, korban sudah termakan bujuk rayu pelaku yang diketahuinya telah berumah tangga dan memiliki 3 orang anak.

 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Dimana kejadian pertama terjadi pada sabtu 8 Juni 2023 lalu sekitar Pukul 22.00 wib dan kejadian kedua terjadi pada Selasa 11 Juli 2023 yang lalu sekitar Pukul 21.30 wib di kawasan taman kuliner Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota.

 

Kemudian berlanjut kejadian ketiga dan keempat pada bulan Agustus 2023 yang lalu. Yakni di salah satu kios yang ada di kawasan Taman Wisata Kota Tais yang berada di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Kasus ini terungkap setelah adanya perubahan sikap korban dimata keluarganya, lantaran pelaku diketahui merupakan suami dari istri gurunya sendiri yang selama ini mengajarnya di sekolah.

Kategori :