Peraih Kursi DPRD, Ditentukan Dengan Sainte Lague

Selasa 20 Feb 2024 - 17:08 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : EMA

 

Bacoan Jemo Kito - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Henri Arianda menjelaskan perhitungan kelolosan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Henri mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Henri, menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPRD.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Untuk kursi DPRD ditentukan dengan menggunakan metode Sainte Lague yanga mana suara saha dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," kata jelas Henri, kemarin (20/2).

BACA JUGA:2 Warga Warga Sidomulyo Yang melapor ke Panwas, Ngaku Ikhlas Tak Milih!

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil. Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 5 kursi untuk anggota DPRD.

Untuk saat ini dijelaskan Henri masih dilakukan tahap pleno di tingkat kecamatan sehingga jumlah surat suara yang sah masing-masing belum diketahui. "Kita saat ini sedang melaksanakan pleno di tingkat kecamatan," tutupnya.

Kategori :