Koranradarseluma.net - Warga Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, kembali menggelar rapat untuk membahas permasalahan Kepala Desa (Kades) nonaktif mereka, Ibran. Mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kades yang telah dinonaktifkan tersebut.
Disampaikan perwakilan masyarakat Jonaidi dikonfirmasi kemarin (3/2) mengatakan bersama unsur warga Desa Dusun Baru pada malam ini Sabtu malam tgl 1 maret 2025 mengadakan rapat, musyawarah ini bersama pengurus Adat, Pengurus masjid, para sesepuh Desa. Dalam rapat ini membahas Masalah belum terbitnya SK pemberhentian Ibran kades Non aktif.
Disampaikan Jonaidi dengan sudah diserahkannya ke Kejaksaan seluma dari 6 tersangka atas kasus Penyegelan Kantor Desa yang terjadi 7 bulan yang lalu. Dan diketahui bahwa 6 tersangka ini dilaporkan Kades Non aktif Ibrn beberapa bulan yg lalu. Dengan sudah diserahkannya 6 tersangka ke Jaksa Seluma. masyarakat menilai ini adalah sebuah keresahan yang dilakukan Ibran Kades selaku non aktif terhadap warganya sendiri.
Padahal Harapan masyarakat dengan pemberhentian sementara Ibran dari jabatannya dapat berubah dan bisa bersama membela masyarakat, ini justru selalu membuat resah masyarakat, salah satunya memenjarakan warganya sendiri.
"Dengan sudah diserahkannya tersangka atas kasus penyegelan Kantor Desa yang dilakukan warga beberapa bulan yang lalu, masyarakat tambah geram atas ulah yang dilakukan Kades Non aktif. Maka dengan ini kami masyarakat memohon kepada Bupati Baru pak Teddy Rahman untuk segera memberhentikan secara Defenitif kades non aktif saat ini. Apalagi usulan BPD yg ditandatangani 3 anggota BPD Sudah disampaikan ke Pemerintah Daerah. Kami masyarakat akan mendatangi Pemda pada hari selasa tanggal 4 maret 2025 untuk menanyakan perkembangannya. Jadi kami sampaikan kepada Bupati untuk segera memberhentikan Kades non aktif dari jabatannya," tukasnya.