Koranradarseluma.net - Puasa dalam Islam adalah ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum dan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait puasa adalah apakah merokok membatalkan puasa. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat dari perspektif syariat Islam dan fatwa para ulama.
Pendapat Ulama tentang Merokok Saat Berpuasa
Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok dapat membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan:
1. Merokok Memasukkan Sesuatu ke dalam Tubuh
Dalam fiqh Islam, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Asap rokok yang dihirup akan masuk ke paru-paru dan membawa zat-zat tertentu ke dalam tubuh, seperti nikotin dan tar. Oleh karena itu, para ulama menganggap merokok sebagai sesuatu yang membatalkan puasa karena ada unsur masuknya zat ke dalam tubuh.
2. Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
"Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam..."
Berdasarkan ayat ini, puasa berarti menahan diri dari segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Selain itu, ada hadis Rasulullah ﷺ yang menyebutkan bahwa puasa bukan hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum. Akan tetapi juga dari segala hal yang dapat merusak ibadah puasa.