Bacoan Jemo Kito - Semakin berkembang dan majunya dunia teknologi saat ini, hampir semua urusan di bidang pemerintahan menggunakan online, seperti identitas kependudukan yang saat ini telah menggunakan digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma, Irzani, mengatakan dengan adanya identitas kependudukan digital ini, masyarakat bisa mengakses karta tanda penduduk dan kartu keluarga dengan menggunakan smartphone.
"Kita selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpindah dari e-KTP menggunakan IKD (Identitas Kependudukan Digital, Red)," ungkap Irzani.
BACA JUGA:Hasil Job Fit Sudah di Meja Bupati
BACA JUGA:Kuasai Pemilu Legislatif, PPP Rebut Kursi Pimpinan DPRD? Real Count 81 Persen
Adapun langkah-langkahnya, Irzani menjelaskan, yang pertama download aplikasi IKD di playstore selanjutnya mengisi data diri berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
Selanjutnya verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto, setelah itu pilih scan QR Code yang di dapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD, masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD," kata Irzani.