Empat Pemilihan Diulang di TPS 5

Minggu 18 Feb 2024 - 16:58 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : EMA

Pemilih yang masuk di DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Suket pada saat pencoblosan. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.

DPK adalah daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb namun memiliki hak pilih

DPK, singkatan dari Daftar Pemilih Khusus, merujuk kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM.

Kategori :