Bacoan Jemo Kito - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Seluma telah merekomendasikan agar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Mandi Angin Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma untuk dilakukan pemungut suara ulang (PSU).
Hal ini disebabkan laporan dari pengawas TPS (PTPS) ada pemilih tanpa dilengkapi surat pindah memilih dan hanya menunjukan KTP kepada anggota Kelompok Penyelengara Pemungutan suara (KPPS), padahal tiga orang pemilih ini berdomisili di luar Kelurahan Napal. Yaitu dari Lubuk Linggau, Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu.
Dikatakan oleh Edy Erzowan ketua Panwascam Seluma menyampaikan PTPS sudah merekomendasikan PSU ke KPPS, PKD juga sudah merekomendasi PPS, Panwas ke PPK, dan tembusan ke Bawaslu.
Bawaslu menembuskan ke KPU. "Selanjutnya teknis pelaksanaan PSU oleh KPU," kata Edy, kemarin (18/2).
Dijelaskan Edy yang diulang hanya pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten Seluma tidak akan diulang.
"Yang menjadi pertimbangan kami sehingga merekomendasikan PSU karena ada satu orang DPK domisili Lubuk Linggau mencoblos Presiden di TPS Kelurahan Napal, kemudian ada satu lagi DPK domisili Bengkulu Utara mencoblos Presiden, DPR RI dan DPD RI. Lalu ada juga dari Kota Bengkulu yang mencoblos Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi," urainya.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Usulkan Ribuan PPPK
BACA JUGA:Kuasai Pemilu Legislatif, PPP Rebut Kursi Pimpinan DPRD? Real Count 81 Persen
Sesuai dengan aturan dikatakan Edi DPK bisa mencoblos tetapi tempat mencoblosnya domisili sesuai dengan KTP.
Sebagaimana diketahui, masyarakat yang tidak memiliki undangan datang ke TPS dan masyarakat yang tidak masuk dalam DPT atau DPTb dapat tetap memberikan hak suaranya sesuai dengan domisili di KTP.
Berdasarkan rekomendasi dari PPK, pemilihan ulang dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari lalu.
Masyarakat yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 tetap bisa mencoblos bermodal Elektronik Kartu Tana Penduduk (e-KTP) atau dengan surat Keterangan (Suket).
Namun tidak serta merta bisa langsung memberikan hak suaranya ada syarat lagi yang harus diikuti. Syaratnya yaitu hanya bisa mencoblos di TPS sesuai domisili dan baru bisa mulai pukul 12.00 WIB.
Merujuk pada PKPU 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memiliki hak pilih, masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).