Diguyur Hujan, Jaksa Seluma Bersama Tim, Cek Lahan yang Diklaim Warga

Rabu 19 Feb 2025 - 17:24 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Walaupun diguyur hujan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma bersama tim dari kantor ATR/BPN dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Serta Dinas Perumahan dan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bagian Tata Pemerintahan. Pada Rabu, 19 Februari 2025 turun meninjau ke lokasi lahan pembebasan Pemkab Seluma, yang kembali diklaim 7 warga.

"Hari ini kita kan seharusnya bisa menyelesaikan ploting ulang lahan. Ternyata dengan kondisi hujan, harus diselesaikan secara bertahap. Hari ini kita fokus di tahun 2011," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dari pantauan Radar Seluma, dalam ploting ulang lahan yang dilakukan. Ploting ulang lahan yang pernah dibebaskan oleh Pemkab Seluma di tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun 2011, baru bisa terlaksana untuk pengecekan lahan yang pernah dibebaskan di tahun 2011 yang lalu. Sehingga floating ulang lahan akan dilanjutkan selama 3 hari ke depan.

Sedikitnya baru 7 titik lahan Pemkab Seluma yang diklaim warga untuk masa pembebasan lahan di tahun 20211. Salah satunya milik Nawawi warga Kelurahan Lubuk Lintang yang pernah di floating tahun 2011, karena patoknya tadi berada di tengah-tengah lahan yang kini telah menjadi kebun kelapa sawit.

"Seharusnya cukup sehari selesai dilakukan pengecekan lahan. Untuk hari ini kita fokus pembebasan lahan tahun 2011, karena cuaca hujan ini setidaknya butuh 3 hari kita lanjutkan besok lagi," ujarnya.

Sementara itu, karena cuaca hujan rencana warga yang mengklaim lahan yang semula akan mendampingi pun batal hadir. Sehingga tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma merencanakan akan memanggil warga tersebut untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

"Tadinya warga yang mengklaim bakal hadir, nampaknya karena cuaca hujan ini mereka tidak hadir. Jadi akan kita undang mereka untuk di BAP, kita mintai keterangan untuk lebih lanjut," terangnya.

Ketujuh warga yang mengklaim memiliki lahan di sekitar lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tersebut  bervariasi. Dimana, rata-rata ketujuh masyarakat mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 1 hektar. Masyarakat yang mengklaim mengaku memiliki sejarah tanah yang dimilikinya di sekitar lokasi pembebasan lahan.

"Kami masih menganalisa dengan tim penyidik, untuk mengumpulkan dimana niat jahatnya. Kalau masyarakat yang bohong ya ada konsekuensi hukumnya. Begitu juga Pemda, kalau Pemda yang manipulatif ada konsekuensi nya," tegasnya.

Usai melakukan ploting ulang lahan. Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis, 20 Februari 2025 merencanakan akan melakukan pemanggilan terhadap warga. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memintai keterangan (BAP) dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma yang saat ini masih di tangani oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Besok kita merencanakan akan BAP mereka, untuk kita mintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

 

Diketahui, pada kegiatan pembebasan lahan tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu dilaksanakan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 miliar.

 

Kategori :