Bacoan Jemo Kito - Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menyampaikan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Camat Air Periukan terkait dengan pengajuan pengunduran diri Mahmudi sebagai Kades Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan.
Bupati menegaskan jangan sampai dengan pengunduran diri tersebut membuat roda pemerintah di desa tidak berjalan lalu pelayanan terhadap masyarakat menjadi terbengkalai.
"Terkait dengan pengunduran diri Kades Kungkai Baru saya sudah hubungi langsung camatnya. Agar jangan sampai dengan hal ini pemerintah desa tidak berjalan dengan lancar.
Mudah-mudahan nanti semuanya tetap berjalan tanpa hambatan apapun," kata Bupati Seluma Erwin Octavian, SE, kemarin.
Sebagaimana diketahui Mahmudi sudah cukup lama menjadi Kades Kungkai Baru. Bahkan di bawah kepimpinan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bahari Sejahtera sempat menjadi percontohan di Provinsi Bengkulu.
Namun secara mengejutkan saat persoalan salah satu ormas yang melaksanakan di pantai Kungkai Baru, Mahmudi menyampaikan hendak mengundurkan diri dengan alasan sakit.
BACA JUGA:Disnakertrans Rekomendasikan PMI jadi ART di Malaysia
BACA JUGA:Lagi Musim, Ini Sederet Manfaat Buah Rambutan Bagi Pria
Seperti yang dikabarkan sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma telah menerima berkas pengundurdan diri Kepala Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan atas nama Mahmudi. Berkas diserahkan langsung Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Berkasnya kades kungkai baru yang mengundurkan diri ini masih kita telaaah atau dipelajari terlebih dahulu,” ungkap Kadis DPMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto beberapa waktu lalu.
Setelah ditelaah kata Elmanto, mekanisme selanjutnya berkas akan diserahkan kepada Bupati Seluma Erwin Octavian untuk mengambil kebijakan pemberhentian.
“Kita serahkan dulu berkas pengunduran diri kades ke bupati yang bakal mengambil kebijakan apakah kades tersebut diberhentikan atau masih dipertahankan, kebijakannya ada di tangan bupati” urainya.
Apabila Bupati Seluma telah menyetujui pengunduran diri Kades Kungkai Baru maka akan ditunjuk Pejabat Sementara (PJ) kades di desa tersebut.