Disnakertrans Rekomendasikan PMI jadi ART di Malaysia
Kadisnakertrans Seluma, Rosdiana, Nakertrans buka posko pengaduan THR--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia terus meningkat. Kemarin (16/2) satu masyarakat yang mengurus persyaratan untuk bekerja ke Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma. "Satu orang asal Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja kita rekomendasikan.
Sudah kita lakukan wawancara dengan calon PMI Jumitun sudah direkomendasikan," kata Kepala Disnakertrans Seluma Rosdiana, S.Sos, kemarin.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Seluma menjelaskan PMI tersebut direkrut oleh PT Jatim selaku Perusahaan Penempatan PMI (P3MI).
PT Jatim merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin operasional dari Kementerian Tenaga Kerja RI.
BACA JUGA:BPBD Petakan Wilayah Rawan Bencana
BACA JUGA:Jaksa Tunggu Pengembalian KN Rp 600 Juta, Kasus Sekretariat DPRD Seluma Tahun 2021
Semua biaya, kata dia, tidak dibebankan kepada PMI, tetapi menjadi beban yang diperhitungkan dalam kontrak perusahaan perekrut dan agen penyedia tenaga kerja di Malaysia.
Kepada para pencari kerja yang ingin bekerja di luar negeri, dia mengingatkan agar melalui perusahaan penempatan yang resmi dan legal, termasuk melalui Dinas Nakertrans setempat.
Dengan demikian hak-hak pencari kerja dilindungi oleh negara, daerah melalui institusi negara atau daerah yg membidangi urusan ketenagakerjaan.
"Untuk kontraknya selama dua tahun. Dan gajinya sebesar 15.000 ringgit," sambungnya.
Selain menerima fasilitas gaji, PMI juga menerima fasiliatas cuti, dan asuransi. Dan apabila berangkat resmi apabila terjadi sesuatu di luar negeri maka akan menjadi tanggung jawab perusahaan selaku penyedia jasa keberangkatan.
"Kita mengimbau bagi yang hendak bekerja ke luar negeri pastikan terlebih dahulu perusahaannya resmi. Dan ada baiknya cek dulu ke Disnakertrans. Apabila resmi mereka akan menerima fasilitas sesuai dengan perjanjian kontrak. Apabila tidak maka akan ada sanksi untuk perusahaan. Tujuannya agar tidak ada persoalan di kemudian hari karena berangkat non prosedural," tutupnya.