Dugaan Pemalsuan Izin, Polres Akan Panggil Pemilik Galian C Di Desa Talang Alai Seluma

Kamis 15 Feb 2024 - 18:00 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

Namun pihaknya menilai, jika adanya pro kontra terkait keberadaan tambang galian C yang berada di Desa Talang Alai tersebut. Dikarenakan, dalam penerbitan izin dan pengawasan tambang galian C menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Walaupun letak tata ruangnya belum disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma.

 

"Sampai saat ini, tambang galian C yang dikelola oleh CV Tew Sentra Abadi yang berada di Desa Talang Alai. Sampai saat ini tidak ada koordinasi terkhusus dengan kami di DPMPTSP Kabupaten Seluma. Penerbitan izinnya bukan lagi dari kita, karena berkasnya baik dari Pemprov Bengkulu maupun dari pihak perusahaan tidak ada dengan kami. Dulu pernah di cek dan disurvey, tapi izin lokasinya pernah ditolak sebelum saya menjabat," tegas Arlan. 

 

Dirinya juga mengatakan, jika langkah selanjutnya untuk meredam adanya gejolak di tengah-tengah masyarakat tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, supaya dapat dilakukan pengecekan terkait perizinan-perizinannya. Karena pengawasan kini sudah sepenuhya menjadi kewenangan pihak Pemprov Bengkulu.

 

"Tambang galian C Desa Talang Alai itu kan yang mengeluarkan izin dan pengawasannya dari Pemprov Bengkulu, bukan balik ke kita. Walaupun letaknya berbenturan dengan RTRW Kabupaten Seluma. Mungkin nanti izin lokasinya bisa dicabut, karena bila melanggar tata ruang dari Dinas PUPR Kabupaten Seluma," tegasnya.

 

Sementara itu, aktifitas tambang galian C untuk sementara ini berhenti. Setelah akses jalan keluar masuk kendaraan dump truk telah ditutup oleh masyarakat setempat, dengan portal beton sejak Selasa (6/2) siang yang lalu.

Kategori :