Bekal SE Bupati, Honorer Tak Boleh Dirumahkan dan Rekrut Baru

Selasa 04 Feb 2025 - 18:04 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Selain tidak boleh merekrut tenaga honorer baru, Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma,  Hadianto menegaskan agar pada tahun 2025 ini tidak ada honorer  yang dirumahkan. 

Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Seluma yang disampaikan per 31 Desember 2024 kemarin, dimana sesuai amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Di mana pegawai non-ASN ataupun nama lainnya wajib diselesaikan penataannya pada Desember 2024.

Maka dari itu,  ia menjamin tidak akan ada tenaga honorer yang akan dirumahkan pada tahun 2025 ini.

"Sesuai dengan surat edaran Bupati per 31 Desember 2024 kemarin, maka tidak dibenarkan honorer untuk dirumahkan baik itu honorer di OPD, sekretariat, dan kecamatan," kata Sekda, kemarin.

Sekda mengatakan, untuk penganggaran gaji  honorer di tahun 2024 ini telah dialokasikan  pemerintah Kabupaten Seluma. Jadi seluruh honorer baik itu di OPD, Sekretariat dan Kecamatan tetap bekerja sebagaimana mestinya.

"Untuk penggajian mereka sudah dianggarkan melalui pengadaan barang dan jasa. Namu untuk gajinya disesuaikan dengan anggaran yang di OPD," ujarnya

Selain itu, Sekda juga  mengingatkan seluruh instansi agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Hali ini sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat.

Mengingat Pemerintah kini hanya akan fokus pada penataan tenaga honorer yang telah terdata  Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

"Tentu, tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer baru. Karena saat ini kita hanya fokus pada tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN," tutupnya.

Kategori :