6 dari 7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, Segera Disidang

Selasa 04 Feb 2025 - 18:00 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Masih ingat kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma yang telah ditetapkannya status tersangka oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Pada Selasa (4/2) siang, 6 dari 7 tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

Pelimpahan atau serah terima terhadap tersangka dan barang bukti terhadap ke 6 tersangka kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru. Dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

"Hari ini, kita dari Satreskrim Polres Seluma melaksanakan pelimpahan tahap II. Yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka, terkait kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH didampingi Kanit Pidum, Ipda Ajiz STrk saat dikonfirmasi Radar Seluma saat melakukan pelimpahan terhadap ke 6 tersangka.

Dari pantauan Radar Seluma, dalam pelimpahan terhadap ke 6 tersangka. Terlihat diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH. Bahkan, terlihat juga ke 6 tersangka di dampingi oleh Penasehat Hukumnya, Hartanto, SH bersama rombongan.

Ke enam tersangka yakni  RA, Za, Ru, Ri, He dan Ma. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda. Sedangkan satu tersangka FA terlihat tidak dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Ke 6 tersangka langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Alman Noveri, SH MH.

Terkait dengan tidak dilimpahkannya satu tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Dikatakan Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi mengatakan, jika dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan  yang dilakukan. Awalnya penetapan status tersangka 7 orang. Namun setelah proses penyidikan, untuk sesuai pasal yang ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang. Sehingga nantinya, untuk satu orang tersangka perkaranya akan di split.

"Untuk satu tersangka nantinya perkara akan di split. Nanti akan kita upayakan lagi terkait alat bukti lainnya," tegas Kasat Reskrim.

Sementara itu, pada saat pelimpahan terhadap ke enam tersangka. Penasehat hukum ke enam tersangka melakukan upaya permohonan penangguhan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Seluma untuk tidak melakukan penahanan terhadap ke 6 tersangka.

"Iya, kita melakukan upaya pengajuan permohonan penangguhan kepada pihak Kejaksaan. Dengan pertimbangan, mengantisipasi terjadinya gejolak di masyarakat," tegas Hartanto.

Sebagai informasi,  sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. Hali itu dilakukan akibat  dari tuntutan masyarakat akan pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru yang tak terpenuhi, membuat masyarakat melampiaskan dengan melakukan penyegelan kantor desa.

Penyegelan kantor Desa Dusun Baru dilakukan selang beberapa hari setelah dilakukannya aksi demo pada 2 Apri 2024 kemarin. Bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai di pintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka

Kategori :