Koranradarseluma.net - Meski pada tahun 2025 sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer baru, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si mengungkapkan honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu ataupun paruh waktu, tetap akan digaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun Sekda menjelaskan pembayaran gaji honorer ini akan dilakukan kebijakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui belanja barang dan jasa.
"Berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Nomor B/5993.M.SM.01.00/2024. Maka tetap menganggarkan gaji untuk tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang mengikuti proses seleksi. Hingga diangkat menjadi ASN. Namun untuk honorer yang diangkat pada 31 Desember 2024 itu tidak bisa," kata Sekda, kemarin (3/2). "Nanti silakan OPD menganggarkan sesuai dengan kemampuan," singkatnya.
Sekda menyampaikan bagi honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK tahap I maka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sedangkan untuk honorer yang tidak masuk database BKN belum lulus seleksi PPPK tahap II akan diusulkan pada tahun 2025-2026 untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Untuk seleksi PPPK kita dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama untuk honorer database BKN. Kemudian untuk tahap kedua untuk honorer yang tidak masuk dalam database. Untuk yang belum lulus tahap pertama akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Untuk yang belum lulus tahap kedua kita usulkan paruh waktu 2025/2026," jelas Sekda.
Oleh karena itu, bagi honorer jangan berkecil hati lantaran belum berhasil diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Karena tetap akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan kemudian berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku