Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Tidak Boleh Terulang Kembali
Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Tidak Boleh Terulang Kembali--
koranradarseluma.net - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan agar kasus anggota polisi yang melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di pergelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) tidak boleh terulang kembali.
"Kasus ini harus menjadi pembelajaran kita semua dan tidak boleh terulang kembali," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, Rabu (1/1/2025).
Anam menjelaskan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dan kepala unit (kanit) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang berlangsung Selasa (31/1/2024) hingga Rabu (1/1/2025).
Sementara itu, kasubdit yang juga menjalani sidang etik belum dijatuhi putusan. Alasannya sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
"Kami Kompolnas memberikan catatan terhadap proses sidang ini. Pertama, sidang ini memakan waktu yang banyak karena beberapa hal. Kedua, soal saksinya yang cukup banyak," jelasnya.
BACA JUGA:PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, PKS: Langkah Bijak demi Kesejahteraan
BACA JUGA:Publikasi OCCRP Soal Jokowi Layak Dikualifikasi sebagai Fitnah dan Penghinaan atas Indonesia
Saksi tersebut, menurut Anam, dimintakan keterangan secara bergantian dari dirnarkoba, kasubdit, dan kanit. Kondisi itulah yang membuat banyak memakan waktu terkait kasus polisi peras penonton DWP.
Anam memberikan catatan dalam pemeriksaan saksi dilakukan secara konfrontasi baik yang meringankan maupun memberatkan. "Itu yang menurut kami proses yang baik. Di samping antara saksi juga dikonfrontasi, juga dikonfrontasi soal bukti," ungkapnya terkait dirnarkoba Polda Metro Jaya dipecat kasus pemerasan penonton DWP.
Anam menyampaikan, pemeriksaan juga dilakukan secara terurai mulai dari waktu kejadian, proses kejadian, hingga pelaporan dugaan pemerasan penonton konser DWP.
"Nah, itu juga diperiksa oleh Majelis Kode Etiknya. Ini satu langkah yang menurut saya bagus, profesional," tegasnya.
Anam pun mengapresiasi pemeriksaan kasus ini berlangsung dengan memperhatikan struktur pertanggungjawaban dan struktur pengawasan dugaan pemerasan penonton konser DWP tersebut.
"Siapa yang menggerakkan orang, siapa yang digerakkan atau siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan perintah itu juga diurai," bebernya.
Anam menegaskan, proses yang juga tidak kalah penting adalah soal dana atau uang. "Nah, soal dana, soal uang itu juga ditelusuri. Ya, bagaimana mendapatkannya, siapa saja yang bisa terlibat," pungkasnya terkait kasus polisi peras penonton DWP.