Radar Seluma.Bacakoran,co

Dituding Provokasi PPN 12 Persen, Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD

Dituding Provokasi PPN 12 Persen, Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD--

koranradarseluma.net - Anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Surat panggilan sidang MKD kepada Rieke Diah Pitaloka pada Senin (30/12/202) tersebar di media sosial.

Dalam surat tersebut, MKD menyampaikan telah menerima laporan dari pengaduan dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024. Rieke dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan dalam konten yang diunggah di media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

Tersebarnya surat undangan MKD di media sosial itu menuai cibiran dari netizen. Salah satunya dari pegiat media sosial Eko Kuntadhi.

“Teh Rieke diadukan ke MKD karena menyerukan penolakan pada rencana kenaikan PPN 12 persen. Ini sih, bener-bener gila. Lha, fungsi wakil rakyat kan, emang harus menyuarakan suara rakyat. Masa anggota DPR mau dijadikan tukang stempel doang,” cuit Eko di akun X @ekokunthadi1, Minggu (29/12/2024).

Hal senada juga diutarakan aun X @murtadhaone1.

"Anggota DPR pun gak bebas menyuarakan aspirasi rakyat Apalagi rakyat Anggota DPR RI yang menolak PPN 12 persen Rieke Diah P mulai dikriminalisasi gess.

BACA JUGA:Benarkah Pertemuan Ketum Parpol dengan Prabowo di Kertanegara Bahas Soal PDIP?

BACA JUGA:PAN Sebut Pertemuan Ketum Parpol dengan Prabowo Bahas Pengamanan Nataru dan Politik Kebangsaan

Tag
Share