Katagori Lakalantas Berikut, Tidak Mendapatkan Santunan Jasa Raharja, Salah Satunya Tidak Punya SIM
Jasa raharja salurkan santunan--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Peristiwa Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) pada pengguna jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, bahkan meninggal dunia. Ternyata dapat juga tidak akan mendapatkan Jasa Raharja.
Dari Jasa Raharja, ada beberapa katagori yang tidak lagi mendapatkan santunan apa bila terjadinya kecelakaan.
"Iya, berdasarkan Keputusan Direksi Nomor Kep/132/2023. Dari Jasa Raharja, ada enam katagori korban Lakalantas yang tidak lagi mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," sampai petugas kepada Radarseluma.
Adapun ke enam katagori korban Lakalantas yang tidak lagi akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yakni. Para pengendara Lalulintas yang melawan arus, berkendara tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah,
mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Berkendaraan dengan tidak wajar.
Serta berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat-surat tanda coba kendaraan bermotor.
Apabila pengendara tidak memiliki SIM, tidak bisa yang namanya mendapat santunan. Direksi ini sebenarnya sudah mulai sejak tanggal 4 Oktober 2023. Namun sampai saat ini masih disosialisasikan kepada masyarakat.
Diharapkan kepada masyarakat nantinya dapat sadar akan untuk melengkapi surat-surat. Karena apabila terjadi kecelakaan dan baru membuat tidak bisa.
Sehingga diwajibkan memiliki SIM terlebih dahulu baru berkendara.(ctr)