Masih Ada Waktu untuk PAW Anggota DPRD
--
PEMATANG AUR - Terkait usulan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Seluma Iwan Harjo dari Partai PKP. Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani menyampaikan saat inu masih ada waktu hingga PAW tidak bisa dilakukan lagi lantaran sesuai dengan Tata Tertib DPRD enam bulan sebelum masa jabatan berakhir maka tidak bisa dilakukan PAW lagi. Saat ini Sekretariat DPRD masih menunggu kelengkapan administrasi dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP.
Yakni surat keterangan tidak ada selisih di dalam internal PKPI. Jika sudah, tentunya sekretariat akan memproses jika semua administrasi sudah dilengkapi.
"Untuk PAW berdasarkan Tata Tertib itu enam bulan sebelum masa jabatan berakhir tidak bisa dilakukan. Namun untuk saat ini masih ada waktu. Kita masih menunggu kelengkapan administrasinya," ujar Deddy kemarin.
BACA JUGA:Wakil Bupati Minta PDAM Segera Bergerak
Tim dari Sekretariat DPRD Seluma juga telah melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai PKP. Serta meminta klarifikasi ke Kemenkumham terkait dualisme kepemimpinan DPN Partai PKP yang memiliki pendapat berbeda mengenai PAW. Dijelaskan Kabag Hukum dan Persidangan Adiman, ternyata surat usulan PAW yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Kabupaten Seluma sudah dibatalkan oleh Ketua DPN PKP yang baru saat ini, dan kepengurusan DPN PKP saat ini telah terjadi perubahan dan sudah disahkan oleh Kemenkumham. "Usulan PAW yang disampaikan oleh DPK PKP Kabupaten Seluma sudah dibatalkan oleh Ketua DPN Aslizar Nurdin Tanjung. Selaku ketua DPN PKP yang terbaru. Serta sudah disahkan oleh Kemenkumham," tegas Adiman.
Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Seluma, Mastawi mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada Senin (20/11) siang. Kedatangan Ketua DPK PKPI Seluma ini dilakukan untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sekaligus PAW Iwan Harjo, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Seluma periode 2019-2024. Namun berpindah ke partai Nasdem untuk menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sementara itu iwan Harjo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tetap berpedoman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13 tahun 2023 dan Surat Edaran dari Mendagri tentang penegasan kembali pemberhentian anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda. Bahkan pada akhir Oktober lalu dirinya sudah mendatangi Bawaslu Seluma untuk mengklarifikasi terkait situasi tersebut.(adt)