Fraksi PPS Minta Perda Larangan Pesta Hiburan Malam
--
PEMATANG AUR - Perwakilan fraksi PPS di DPRD Seluma H Suhandi, mendesak agar kabupaten Seluma segera memiliki perda Raperda tentang Larangan Pesta Hiburan Malam. Karena dalam Prakteknya banyak dampak negatif dari kegiatan yang dilaksanakan pada acara pernikahan di malam hari. Serta efek samping sangat banyak merugikan masyarakat. “Sudah selayaknya Pemda seluma memiliki Raperda tentang Larangan Pesta Hiburan Malam. Karena kabupaten lainnya sudah menerapkan perda ini begitu juga dengan provinsi lainnya,”sampainya.
Diterangkan Suhandi, jika resepsi pernikahan di malam hari tidak dilarang. Namun kegiatan musik organ tinggal jelas itulah yang tidak di perkenankan. Karena dalam hiburan malam inilah yang menimbulkan kesan negatif. Dan kasus kasus timbul dari kegiatan seperti ini. Mulai dari pesta miras, asusila hingga perilaku menyimpang. “Kriminalitas meningkat akan kegiatan seperti ini. Dan ini jelas sangat di sayangkan jika tidak di buat. Karena sebelumnya perda peredaran dan pemberantasan narkoba telah ada,”sampainya.
BACA JUGA:Bupati Seluma Sapa Warga Margo Sari dan Pasar Talo Serta Penago I
Diketahui, Senin (16/1) DPRD Kabupaten Seluma menggelar rapat Paripurna, mengagenda Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Seluma tentang Program Peraturan Daerah tahun 2024. Raperda yang sepakati tersebut menghasilkan 8 Raperda yang dibahas pada masa sidang kedua tahun sidang 2023-2024. “Dalam usulan eksekutif sebanyak 8 Raperda. namun yang akan di bahas pada masa sidang pertama adalah 11 raperda, tiga diantaranya tambahan dan usulan dewan,”sampai Asisten 1 Sekretariat Pemda Seluma H Hendarsyah kepada Wartawan saat rapat Bapemperda kemarin.
Dirincikan, 11 raperda yang akan dibahas pada masa sidang pertama ini adalah, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (Perumda) PDAM Kabupaten Seluma. Reperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah (Perumda) PDAM Kabupaten Seluma. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2025-2045. Raperda tentang Penanaman Modal, Perizinan Insentif dan Kemudahan Berinvestasi. Raperda tentang Penyelenggaraan Disabilitas. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati (LKPJ). Raperda tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Seluma. Raperda tentang Larangan Pesta Hiburan Malam. Raperda tentang Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol. “11 raperda ini masih menunggu persetujuan dan kesepakatan bersama terlebih dahulu. Sehingga kedepannya kembali di bahas per komisi yang membidangi,”pungkasnya.(ndo)