Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan, Dua Mantan Kabag Tapem Seluma Diperiksa Jaksa
Diperiksa jaksa--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Diawal bulan Oktober 2024 ini, Selasa tanggal 1 Oktober 2024. Terlihat dua orang mantan Kepala bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Seluma, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Seluma.
Kedatangan kedua mantan Kabag Tapem Setda Kabupaten Seluma yakni, Tarmizi Yunus dan juga Yaperson. Diketahui, untuk memenuhi panggilan dari tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, tadi kita telah melakukan pemeriksaan terhadap teman-teman mantan pejabat teknis di bagian pemerintahan. Tadi kita panggil tiga, dua mantan Kabag Tapem dan satu Kasubag.
Hanya saja Kasubag tidak hadir. Ada dua mantan Kabag Tapem yang hadir," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
Dalam pemeriksaan terhadap kedua mantan Kabag Tapem Setda Kabupaten Seluma dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
Kedua mantan Kabag Tapem dilakukan pemeriksaan terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma di tahun 2011 yang ditangani oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Pada saat ini diketahui telah naik ke Penyidikan (Dik).
"Kami terus melakukan pemeriksaan secara reguler, terkait orang-orang yang terkait terlibat dalam kegiatan pembebasan lahan tahun 2009, 2010 maupun tahun 2011," ujarnya.
Diketahui, jika Tarmizi Yunus merupakan mantan Kabag Tapem Setda Kabupaten Seluma pada tahun 2009 hingga tahun 2010. Sedangkan Yaperson merupakan mantan Kabag Tapem Setda Kabupaten Seluma pada tahun 2011.
Dengan tidak hadirnya Kasubag yang diketahui bernama Eddy Susila. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma kembali merencanakan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Kasubag yang tak menghadiri panggilan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.
"Nanti akan kita lakukan pemanggilan kembali," pungkasnya.
Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.
Diketahui merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.
Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.