Perda Adat Harus Jadi Acuan Dalam Penetapan Hukum Adat
Pjs Bupati BS, Sisardi memberi arahan pada kegiatan sosialisasi Perda Adat di Kecamatan Bunga Mas dan Manna--
Koranradarseluma.net - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan (BS) gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang adat istiadat Bengkulu Selatan. Dalam kesempatan Pjs Bupati BS, Sisardi MM terlibat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) BS, Sukarni, M.Si menyerahkan Buku Perda tentang Adat Istiadat Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 untuk wilayah Kecamatan Manna dan Bunga Mas. Yang mana penyerahan buku Perda ini dilaksanakan di aula pertemuan Kecamatan Manna.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Usulkan Permohonan Hibah Lahan di Kebun Teh Kepahiang
Turut dihadiri oleh Plh Kadis Dikbud BS, Lusi Wijaya yang juga sebagai narasumber, Camat Manna dan Camat Bunga Mas, Babinsa, Lurah dan Kepala Desa, Ketua BPD serta Badan Musyawarah Adat (BMA) di wilayah Kecamatan Manna dan Bunga Mas."Saya berharap Perda tentang Adat Istiadat Bengkulu Selatan yang telah diterbitkan ini telah memuat semua yang berkaitan dengan norma dan kebiasaan masyarakat di Bengkulu Selatan. Maka dari itu, Perda ini harus bisa menjadi salah satu acuan dalam penetapan hukum adat di masyarakat. Perda ini harus menjadi dasar hukum acuan dalam penegakan hukum adat di Bengkulu Selatan,"ungkap Pjs Bupati BS, Sisardi MM.
BACA JUGA:Sudah 21.339 Kepesertaan Jamkesda di Bengkulu Selatan
Dikatakan Sisardih, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk mendukung pelestarian budaya dan memastikan bahwa adat istiadat yang tertuang dalam Perda agar tetap relevan dalam kehidupan sekarang ini. Karena adat istiadat yang mana memberikan pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana kita hidup selaras dengan alam sekitar dan satu sama lain. "Dengan melalui hukum adat, masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedur dalam menangani isu-isu dalam kehidupan dan lain sebagainya,"pungkas Sisardi.(yez)