3,2 Hektar Lahan PPN Diganti Rugi Rp852 juta
--
PEMATANG AUR - Proses ganti rugi lahan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) satu persatu mulai selesai. Lahan milik Kosnan Efendi yang sebelumnya tidak ada titik terang dalam proses negosiasi sekarang sudah akan dibayar oleh pemerintah daerah Kabupaten Seluma luma. Meskipun negosiasi pembebasan lahan sempat alot hingga empat kali pertemuan. Akhirnya Kosnan Effendi sepakat untuk melepas lahan seluas 3,2 hektare dijual dengan harga Rp852 juta. Dengan estimasi Rp284 juta per hektar.
Assisten II Setda Seluma, Almedian Saleh selaku pemimpin rapat negosiasi bersyukur akhirnya negosiasi ini berjalan lancar, meskipun sempat alot.
Menurutnya kealotan ini terjadi bukan karena ada penolakan dari pemilik lahan, namun menunggu musyawarah antara pemilik lahan bersama keluarganya. Saat ini sudah sepakat dan tinggal menunggu proses pencairannya. "Alhamdulillah saat ini sudah disepakati dan pemilik lahan ikhlas demi kebaikan bersama,"ujar Almedian.
BACA JUGA:Kata Sekda, Belum Ada Laporan ASN Terlibat Politik Praktis
Sedangkan untuk pemilik lahan lainnya yakni Sarjan Effendi sebesar 0,5 hektare. Saat ini pembebasan lahannya terpaksa harus ditunda pembebasannya karena ada beberapa administrasi yang belum dapat dipenuhi dan juga ketika dilakukan pemanggilan untuk negosiasi, Sarjan belum dapat hadir. Jadi Kemungkinan lahan tersebut akan dibebaskan pada tahun 2024.
"Untuk lahan Sarjan Effendi kemungkinan dilakukan tahun depan, karena hingga saat ini beliau juga belum dapat hadir saat dilakukan pemanggilan negosiasi,"ujar Almedin.
Sementara itu, Kosnan Effendi mengaku ikhlas dan sangat mendukung adanya pembebasan lahan, karena dampak adanya PPN Seluma tentunya akan bermanfaat bagi warga Kabupaten Seluma terkhususnya Desa Pasar Seluma, salah satu manfaatnya yakni kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan pelaku UMKM sekitar.
"Semoga dengan adanya pembebasan ini akan bermanfaat bagi Kabupaten Seluma, insyaallah saya ikhlas dan mendukung pembangunan di Kabupaten Seluma," jelas Kosnan.
Terpisah, Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi mengatakan Pemkab Seluma dalam proses negosiasi ini mengacu pada nilai penghitungan/appraisal yang sudah keluar. Appraisal adalah sebuah proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas benda nyata yang dilakukan melalui analisa oleh profesional. Jadi tentunya nilai yang diberikan tentunya sudah sesuai harga standar pasar. "Jadi biaya ganti rugi mengacu pada nilai appraisal dan tidak boleh lebih diatas itu," tukasnya Erlan.(adt)