Final, Anggota DPRD Dilantik 27 Agustus
Gedung DPRD Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma terpilih periode 2024-2029 dipastikan dilantik pada tanggal 27 Agustus 2024.
Hal itu sesuai dengan surat dari Gubernur Bengkulu Nomor 100/734/B.1/II/VII/2024 perihal ketentuan pengusulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu periode 2019-2024, dan pengusulan pengangkatan anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029.
Sesuai dengan surat tersebut bahwa pada tanggal 27 Agustus DPRD terpilih akan mengucap sumpah dan janji.
Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma Suprapto saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan hal tersebut.
"Ya betul sudah ada surat dari gubernur. Dan saat ini sudah kita teruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diproses pengajuan Surat Keputusan (SK)-nya.
Untuk SK, KPU yang mengusulkan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Seluma," kata Suprapto, kemarin (22/7).
Sebagaiman diketahui KPU akan mengusulkan nama calon anggota DPRD Seluma terpilih apabila yang bersangkutan sudah mengikuti prosedur.
Salah satunya itu adalah menyampaikan laporan kekayaan atau LHKPN ke KPK. Apabila tidak menyampaikan LHKPN paling lambat tanggal 7 Agustus, maka anggota DPRD terpilih terancam tidak akan diusulkan.
Sebagaimana diketahui, anggota DPRD terpilih didominasi oleh wajah baru. Hanya ada delapan orang anggota DPRD periode 2019-2024 yang bertahan. Dan untuk kursi pimpinan dipastikan diperoleh partai dengan perolehan kursi terbanyak yaitu PPP, Golkar, dan NasDem. Setelah pelantikan nanti anggota DPRD akan menggelar rapat yang akan menyusun tata tertib dan juga penentuan fraksi gabungan.
Sementara itu, terkait dengan hal ini Waka I DPRD Seluma Sugeng Zonrio menyampaikan terkait dengan jadwal Banmus sudah menjadwalkan pelantikan pada tanggal 27 Agustus nanti. "Untuk jadwalnya itu tanggal 27 Agustus. Kemarin itu ada kesimpang siuran lantaran ada wacana akan dilantik pada bulan November. Dan memang begitu seharusnya, DPRD itu tidak boleh dibiarkan kosong walaupun hanya satu hari," tutupnya