Dua Tersangka Pencurian Mobil, Bukan Warga Seluma, Keduanya Segera Diadili
p21 Tsk dan barang bukti--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian mobil yang beraksi di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dan berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
Akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma oleh anggota penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya untuk ke dua tersangka, perihal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 'Pencurian mobil'. Saat ini telah kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH didampingi penyidik, Aipda Meky Ronandar, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Kedua tersangka diketahui bernama, Azhari WD (58) warga Desa Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang. Serta Yulianto (32) seorang Konstruksi warga Desa Margi Mulyo, Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Ditarget 60 Tim, Pendaftaran Turnamen Sepak Bola Desa Pagar, Agung Dibuka
BACA JUGA:Produksi Global Turun, Harga Kopi Masih Akan Bertahan, Bahkan Kembali Naik Tahun ini?
Dalam pelimpahan terhadap kedua tersangka. Keduanya diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Bambang Ilyadi, SH. Serta delapan anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Tersangka diterima langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eza Winda, SH MH. Beserta dengan Barang Bukti (BB).
"Tersangka dikenakan pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/IV/ 2024 /SPKT/Polres Seluma/polda Bengkulu, tanggal 23 April 2024.
Perihal dugaan tindak pidana 'Pencurian dengan pemberatan'," tegasnya.
Sekedar mengingatkan, kedua tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Seluma. Dengan di Backup oleh Jatanras Polda Bengkulu dan Satreskrim Polres Kepahiang. Kedua tersangka melakukan pencurian mobil jenis Suzuki Futura ST 150 Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BD 9069 PA, milik Nopi Angga Putra (30) seorang petani warga Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.