ASN di BS Dilarang Pakai Gas Melon, Kedapatan Ditindak Tegas
BUpati bs, larang ASN gunakan gas melon--radarseluma.bacakoran.co
BENGKULU SELATAN - Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE,MM secara tegas kembali melarang keras seluruh ASN di lingkungan Pemkab BS untuk pakai atau membeli gas elpiji 3 Kilogram (Kg) alias gas melon.
"Sesuai aturan dan peruntukan gas subsidi dari pemerintah hanya ditujukan untuk masyarakat miskin. Masyarakat biasa yang sudah mampu apalagi ASN dilarang gunakan gas elpiji. Aturan ini tak hanya berlaku di BS, tetapi di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu,"ungkap
Gusnan Mulyadi.
Ia menuturkan bila ASN masih menggunakan elpiji 3 Kg, maka segera menukarkan ke tabung elpiji yang ukuran lebih besar seperti 5,5 Kg atau tabung Bright Gas.
Untuk Gas yang sebelumnya sudah terlanjur dibeli bisa ditukarkan langsung ke agen-agen terdekat di wilayah domisili masing-masing ASN. Itu merupakan bentuk dukungan nyata ASN dalam menyukseskan salah satu program pemerintah.
"Pemprov dan Pemda Kota/Kabupaten se-Provinsi Bengkulu telah sepakat melarang ASN menggunakan gas melon. Oleh karena itu, ASN diarahkan menggunakan gas 5,5 Kg dan 12 Kg,"pesan Bupati.
Hanya saja, fakta di lapangan, masih mendapatkan laporan ASN menggunakan gas melon yang berukuran 3 Kg subsidi. Padahal, hal tersebut menyalahi aturan.