Kasus Tukar Guling Lahan Terus Berlanjut, Giliran Mantan Anggota DPRD dan Pejabat Diperiksa Jaksa
--
SELEBAR - Kamis (30/11) pagi hingga siang. Selain Mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma tahun 2008. Yakni Mulkan Tajudin menghadiri panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Terlihat juga mantan Sekretaris dewan (Sekwan) yang juga mantan Ketua KPU pada tahun 2008, Faisal Bustamam. Serta mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, alhadi juga terlihat menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
Dari pantauan Radar Seluma, ketiga mantan pejabat dan juga mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma. Dilakukan pemeriksaan secara bergantian. Yakni Terkait dengan penyelidikan (Lid) yang saat ini masih dilakukan Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Terkait dengan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu. "Iya menghadiri panggilan dari Kejaksa. Entah enggak tau terkait apa," singkat Mulkan Tajudin saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiganya dimintai klarifikasi terkait dengan proses tukar menukar aset lahan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2008. "Iya, ada tiga mantan pejabat dan juga dewan yang kita mintai klarifikasi. Terkait penyelidikan yang sedang kami lakukan. Terkait Tukar menukar aset Pemda Seluma tahun 2008," tegas Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diketahui, sebelumnya pihak pidana Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Telah melakukan pemanggilan terhadap mantan-mantan pejabat Kabupaten Seluma. Seperti sebelumnya Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009. Serta empat orang mantan pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Kali ini giliran mantan Sekretariat daerah (Sekda) Seluma yang dilakukan pemanggilan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
Sebelumnya diketahui, jika ke empat mantan pejabat pada tahun 2008 yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya masuk ke dalam tim pelaksana tukar guling lahan aset Pemkab Seluma. Yakni berupa lahan seluas 19 hektar di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma. Yang masih dalam penyelidikan (Lid) Kejaksaan Negeri Seluma, terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.(ctr)