Dituntut 15 Bulan, 2 Terdakwa Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Ajukan Pledoi
Terdakwa ajukan pledoi--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Masih ingatkah kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023, sekira Pukul 02.30 WIB yang lalu.
Saat ini kedua pelaku yang telah berstatus Terdakwa telah menjalani agenda sidang atas perbuatan yang telah dilakukan oleh keduanya.
Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa. Yakni, Ahmad Meji Zebua (35) seorang buruh tani asal Nias Sumatera Utara yang telah lama berdomisili di Desa Lubuk Gio dan Enggik Nopriari (35) warga Desa Muara Danau.
Kedua tersangka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan kurungan penjara.
"Untuk kedua terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Pada hari ini kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda Pledoi atau pembelaan," sampai JPU, Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Dalam gudang yang digelar pada Kamis (16/5) sore, sekitar Pukul 16.00 wib di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Terlihat kedua terdakwa mengajukan Pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Kumpulkan Fakta, Mantan Karateker Bupati Seluma Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Tukar Guling
BACA JUGA:Pelantikan, 70 PPK Pilkada Diminta Sinergi dengan Kecamatan
Sidang terhadap kedua terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Juna Saputra Ginting, SH MH. Didampingi dua Hakim anggota. Yakni, Andi Bungawali Anastasia, SH dan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Kedua mengajukan Pledoi atau pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Atas tuntutan yang telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Kedua terdakwa mengajukan Pledoi. Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Minggu depan. Yakni pada Selasa (21/5) mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan (Vonis)," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, jika kedua terdakwa telah dibekuk oleh tim gabungan Polres Seluma bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu dan Polres Sumatera Selatan Musi Rawas Polda Sumatra Selatan.