Hari Pertama Tanpa Keterangan, TPP akan ASN Disesuaikan
sekda seluma, H Hadianto--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma bakal menerapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kantor pada hari pertama kerja setelah libur lebaran.
Sanksi tersebut berupa penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Seperti yang dikabarkan sebelumnya ASN sudah libur sejak tanggal 8 April, dan baru kembali bekerja atau ke kantor pada tanggal 16 April.
Libur selama lebaran tersebut dinilai sudah lumayan panjang.
"Kita berharap tidak ada lagi ASN maupun tenaga kontrak honorer yang belum masuk kerja saat hari pertama kerja usai libur lebaran tanpa ada keterangan.
Atau menambah libur lebaran. Karena waktu libur itu sudah panjang. Semoga semua masuk karena libur panjang," kata Sekda Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si, kemarin.
BACA JUGA:Gratis, Wisata Pemandian Ulu Kungkai Ramai Dikunjungi Wisatawan
BACA JUGA:DBD Meningkat di Seluma, DPRD Minta Dinkes Lakukan Penanganan Prioritas
Sanksi berupa penyesuaian TPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena penentuan TPP tersebut berdasarkan dengan absen ASN itu sendiri.
Apabila sering tidak masuk tanpa keterangan, maka tentunya akan mempengaruhi besaran TPP yang diterima. Sehingga diharapkan seluruh melalui TPP kinerja ASN dapat dioptimalkan.
"Selain itu kita juga saat ini sudah menerapkan E-Kinerja. Apabila nanti tanpa keterangan maka sistem yang secara otomatis akan mencatatnya," jelasnya.
Seperti yang diketahui, rencananya bupati, wakil bupati, dan juga Sekda akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke OPD pada saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.
Apabila nanti dalam Sidak ditemukan ASN yang belum masuk tanpa keterangan, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti.
Kemudian juga, untuk mengantisipasi keterlambatan datang ke kantor saat hari pertama kerja, ASN bisa balik lebih awal karena pada tanggal 16 April merupakan hari kerja pertama usai libur lebaran.