Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Sempat Ditunda, Pembahasan Raperda Penyertaan Modal ke Perumda Senilai Rp 50 Miliar, Kembali Dibahas

Gedung DPRD Seluma--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Rancangan Peraturan Daerah perubahan tentang perubahan PDAM ke Perusahaan Milik Daerah (Perumda) akan kembali dilanjutkan dibahas setelah sebelumnya mengalami penundaan akibat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024 tidak punya cukup waktu.

Tidak hanya tentang pembentukan Perumda, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma akan kembali membahas Raperda penyertaan modal terhadap Perumda. Yang informasinya mencapai Rp50 miliar dengan penyaluran tahap awal sebesar Rp5 miliar. 

Sebagaimana diketahui DPRD Seluma sudah menggelar rapat paripurnadengan agenda kesepakatan bersama dengan eksekutif terkait dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua (Waka) II, DPRD Seluma Sugeng Zonrio, SH.

Dan dalam hal ini Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto tidak bisa hadir sehingga memberikan mandat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma untuk mewakili dan mengikuti paripurna kesepakatan bersama ini. Sugeng menyampaikan sebelum diparipurnakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah dibahas bersama oleh Bapemperda.

Sementara itu juru bicara Bapemperda Dodi Haryadi dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan sebelumnya ada 14 Raperda yang masuk dalam Propemperda.

Tujuh Raperda akan dibahas pada masa sidang kedua tahun 2025. Meliputi Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kemudian Raperda tentang Perangkat Desa, dan yang terakhir adalah Raperda pembentukan perangkat daerah. "Kemudian ada empat Raperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga," jelas Dodi.

Empat Raperda tersebut meliputi soal pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, Raperda tentang APBD 2026, tentang Perubahan APBD 2025, dan yang terkahir Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Lalu pada masa sidang ketiga akan dilakukan pembahasan terhadap empat Raperda meliputi Raperda Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. Kemudian Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan yang terakhir Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

Sementara itu, Sekda Seluma H Hadianto berharap agar Raperda yang sudah disepakati ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan diharapkannya juga agar seluruh OPD hadir dalam pembahasan di tingkat komisi. "Kita berharap agar Raperda yang sudah disepakati bersama ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan