Dalam Waktu Dekat, Kajari Seluma Tetapkan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan
Kajari Seluma--Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Dalam penanganan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang lalu yang ditangani oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Kajari Seluma memastikan, dalam waktu dekat ini proses akan rampung. Di dalam penetapan status tersangka dalam penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.
"Yang jelas, dalam waktu dekat ini," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Diterangkan Kajari Seluma, dalam proses penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Saat ini telah berstatus Penyidikkan (Dik). Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Hingga terakhir tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah meminta audit dari Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP). Untuk menghitung Kerugian Negara (KN) dari kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma pun hingga saat ini. Tinggal menunggu pengeluaran hasil audit secara resmi dari KAP. Di dalam penetapan status tersangka dalam penanganan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma. Informasinya data dan informasi sudah didapatkan oleh penyidik. Semua kebutuhan data sudah lengkap, saat ini tinggal menunggu hasil resmi dari auditor prihal perhitungan kerugian negara.
"Insa Allah dalam waktu dekat ini, setelah hasil pengiriman audit Kerugian Negara nya dikeluarkan secara resmi oleh KAP. Kami sesegera mungkin melakukan penetapan status tersangka," tegas Kajari Seluma.
Sementara itu Diketahui pada kegiatan pembebasan lahan tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu dilaksanakan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 miliar.
Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemkab Kabupaten Seluma tersebut bervariasi. Dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up. Sebab harga tanah pada saat itu hanya berkisar 20 jutaan saja. Sedangkan pada kasus ini untuk total 55 hektar ada dana pembebasan sebesar Rp 11 miliar.
Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.