Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Lagi Perangkat Desa Mengundurkan Diri, Lolos Seleksi PPPK Kemenag

Perangkat Desa Lolos Seleksi PPPK Kemenag, Mundur dari Jabatan Perangkat Desa-koranradarseluma.net --

koranradarseluma.net - Beberapa perangkat desa yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka di desa. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang melarang rangkap jabatan antara aparatur desa dan ASN PPPK. Disampaikan Yenni Apriani dikonfirmasi kemarin (23/1),  dirinya siap mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa. Yenny memilih untuk PPPK. Dikatakannya, selama ini dia juga honor di KUA Talo sebagai Penyuluh Agama Islam (PAI) sejak  2019 hingga 2024 sudah 6 tahun sebagai honor PAI di Kantor Urusan Agama. 

Yenni resmi mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag. Keputusan tersebut diambil agar dapat fokus menjalankan tugas sebagai PPPK serta memenuhi aturan yang berlaku. Surat tersebut mewajibkan mereka yang telah lulus seleksi PPPK untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan perangkat desa. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjadi pengingat bagi perangkat desa yang lulus seleksi PPPK agar mempertimbangkan keputusan mereka dengan matang. Langkah pengunduran diri ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing, baik sebagai perangkat desa maupun sebagai ASN PPPK.

"Tujuan utama dari keputusan perangkat desa yang lulus seleksi PPPK Kemenag untuk mengundurkan diri dari jabatannya mematuhi peraturan pemerintah melarang perangkat desa, termasuk kepala desa dan anggota BPD, untuk merangkap jabatan sebagai ASN, termasuk PPPK. Pengunduran diri dilakukan agar tidak melanggar aturan dan menghindari konflik kepentingan. 

Sebagai pegawai PPPK, mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi penuh terhadap tugas dan tanggung jawab baru di bawah naungan Kementerian Agama. Hal ini sulit dilakukan jika masih menjabat sebagai perangkat desa. Dengan mengundurkan diri, mereka memberikan kesempatan kepada individu lain untuk menggantikan posisi di desa, sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal tanpa adanya konflik tugas.

Keputusan ini komitmen mereka untuk menjalankan amanah sesuai dengan aturan yang berlaku serta memberikan pelayanan terbaik di bidang yang mereka pilih.(apr) 

BACA JUGA:337 Anggota Koperasi Plasma Tuntut PT MSS Ganti Rugi!

BACA JUGA:Polsek Talo Pantau Perkembangan Program Ketahanan Pangan Gugus Tugas Polri Hingga Pane

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan