Tak Terdaftar DPT & DPTb, Tetap Bisa Memilih dengan KTP
Komisioner KPU Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Masyarakat yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 tetap bisa mencoblos bermodal Elektronik Kartu Tana Penduduk (e-KTP) atau dengan surat Keterangan (Suket).
Namun tidak serta merta bisa langsung memberikan hak suaranya ada syarat lagi yang harus diikuti. Syaratnya yaitu hanya bisa mencoblos di TPS sesuai domisili dan baru bisa mulai pukul 12.00 WIB.
Merujuk pada PKPU 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memiliki hak pilih, masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih yang masuk di DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Suket pada saat pencoblosan. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.
DPK adalah daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb namun memiliki hak pilih.
BACA JUGA:2 Aksi Bunuh Diri Tejadi di Seluma, Giliran IRT Ditemukan Tergantung di Kamar
BACA JUGA:Disdukcapil Rekam KTP Keliling di Empat Desa
DPK, singkatan dari Daftar Pemilih Khusus, merujuk kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM.
Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya.
Mereka dapat mencoblos pada pukul 12.00 WIB-13.00 WIB waktu setempat dengan menunjukkan identitas diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pemilih DPK akan mendapatkan surat suara yang sama dengan pemilih DPT, yaitu untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Namun, pemilih DPK tidak akan mendapatkan undangan memilih dengan kode C6. Waktu yang disediakan bagi pemilih DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Untuk masyarakat pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb tetap bisa memilih dengan menggunakan KTP ataupun surat keterangan dari Disdukcapil.
Dengan catatan untuk DPK ini baru bisa memberikan hak suaranya Setelah pukul 12.00 WIB. Untuk surat suara yang diberikan nanti lima jenis," singkat Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona.