Harga Pupuk Subsidi Harus Sesuai HET, Melanggar Terima Resiko
Pupuk--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Dinas Pertanian (Distan) Seluma menginformasikan bahwa di tahun 2025 alokasi kuota pupuk subsidi di Kabupaten Seluma mengalami penambahan mencapai 5.500 ton terdiri dari 2 jenis pupuk, yakni urea dan NPK. Jumlah tersebut mengalami sedikit penambahan jika dibandingkan tahun 2024 lalu hanya 4.471 ton. Dengan rincian kuota pupuk subsidi tahun ini meliputi pupuk urea 2000 ton dan pupuk NPK 3500 ton.
" Alhamdulliah kuota pupuk subsidi tahun 2025 capai 5.500 ton, ada sedikit penambahan jika dibandingkan tahun lalu," Sampai Kepala Dinas Pertanian Seluma, Arian Sosial.
Lanjutnya, dengan 5.500 ton pupuk subsidi diperuntukan luas lahan 6.500 hektare di kabupaten Seluma. Yang mana sebelumnya juga Distan Seluma telah mengumpulkan para petugas penyuluhan pertanian (PPL) di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma ini untuk mensinkronkan usulan kuota pupuk subsidi dengan luasan areal pertanian yang ada di Kabupaten Seluma.
" Mudah mudahan kuota pupuk tahun ini, dapat memenuhi kebutuhan pupuk untuk petani," sampainya
Lanjutnya, berdasarkan SK Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, No. 6160 Tahun 2024 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025, yakni pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram dan NPK Rp 2.300 per kilogramnya.
"Sesuai harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025, yakni pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram, dan NPK Rp 2.300 per kilogramnya," pungkasnya.
Ditambahkannya, penambahan pupuk subsidi dari pemerintah ini guna meningkatkan produktivitas lahan pertanian di Kabupaten Seluma. Selain itu, pemerintah memberikan penambahan ke para petani untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.
" Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, "pungkasnya.
Sementara itu, Beliau juga menegaskan kepada penjual pupuk Subsidi jangan menjual dari HET yang telah ditentukan, dipastikannya apabila ditemukan akan menerima sanksi berat.
" Jangan sampai menaikkan harga pupuk subsidi, ikuti pedoman dan regulasi. Penyaluran pupuk subsidi dalam pengawasan APH, Salurkan pupuk subsidi ke petani sesuai aturan pemerintah , jangan zolim kepada petani" Jelas Arian Sosial.