Radar Seluma.Bacakoran,co

Tekan Angka Pernikahan Dini, DP3APPKB MoU dengan Pengadilan Agama

MoU DP3AKB dan PA--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Sebagai langkah untuk menekan angka pernikahan dini, Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Seluma Yusnaini, S.Pd dan Ketua Pengadilan Agama Tais Kelas II, Dr Faisal Amri, S.H.I, M.H menandatangani Perjanjian Kerja Sama bidang Perlindungan Anak dengan Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.

Pernikahan dini di Kabupaten Seluma harus menjadi perhatian khusus. Betapa tidak dalam bulan Januari ini saja sudah terjadi 7 pernikahan dini dengan umur kisaran 12 sampai dengan 14 tahun. Meski tidak langsung dampak pernikahan dini bisa menyebabkan anak yang dilahirkan mengalami stunting dan pasangan suami istri yang belum mapan di umur pernikahan sangat berpotensi mengalami gangguan kesehatan. 

Plt Kepala Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DPPAPPKB) Seluma Yusnaini mengungkapkan terkait dengan pernikahan dini terjadi akibat pengaruh lingkungan, pengaruh media sosial, dan kurangnya pengawasan dari orangtua.

"Kita terus mensosialisasikan soal pernikahan dini ini termasuk ke sekolah juga. Perlu diketahui sepanjang 2024 terjadi 171 pernikahan dini. Jika dibandingkan dengan tahun 2023 ada186 pernikahan dini, pada tahun 2024 sudah mengalami penurunan meski tidak terlalu signifikan," kata Yusnaini, kemarin (16/1).

Pernikahan dini diakui oleh Yusnaini banyak terjadi di Kabupaten Seluma saat anak sedang duduk di bangkulu Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Dari hasil wawancara kita terhadap pelaku pernikahan dini mayoritas mereka sudah melakukan hubungan suami istri sehingga mengharuskan mereka untuk melakukan pernikahan dini. Apabila terjadi pernikahan dini maka kita lakukan konseling," jelasnya.

Disampaikannya apabila mengacu pada aturan pemerintah maka umur yang dianjurkan untuk menikah adalah 19 tahun baik pria ataupun wanita. Namun berdasarkan KB, umur untuk menikah itu ada di 25 tahun. "Apabila menikah di bawah umur alat reproduksi mereka belum siap. Kemudian sangat berpotensi terjadi percerai karena keduanya masih belum mapan," tukasnya.

Terkait dengan angka pernikahan dini ini, Yusnaisi menyampaikan agar orangtua tetap melakukan pengawasan kepada anak. Dan tetap mengontrol penggunaan media sosial oleh anak. "Kebanyakan pas kita tanya kenal di mana mereka mengaku ke di media sosial. Sehingga ini perlu menjadi perhatian orangtua untuk terus mengawasi anaknya," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan