Radar Seluma.Bacakoran,co

Pelaku yang Cabuli Keponakan itu Diadili, Terancam 15 Tahun Penjara

JPU persidangan--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Masih ingat aksi bejat yang dilakukan oleh seorang paman yang berada di wilayah Kecamatan Ulu Talo, terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Yakni berinisial kan MA (47). Pada saat ini, terdakwa MA telah menjalani sidang. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

"Iya, untuk terdakwa MA telah menjalani sidang perdana. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan," sampai Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat usai persidangan.

Dalam sidang perdana terhadap terdakwa MA digelar secara tertutup di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, SH. Dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Andi Bungawali Anastasia, SH MH dan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Serta dihadiri JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam sidang dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, terdakwa didakwa Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan/atau Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

 

"Untuk agenda sidang ditunda pada Minggu depan. Yakni pada Selasa (22/1) dengan agenda pembuktian," tegas Eko.

 

Jika aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban yang masih ponakannya sendiri. Telah terjadi sebanyak tiga kali. Aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada bulan Juni hingga bulan Juli 2024 yang lalu. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah korban pada saat kondisi rumah korban kosong.

 

Dalam melancarkan aksi brjatnya, MA mengimingi-imingi korban dan juga merayu korban dengan ingin membelikan alay kosmetik, Kouta internet. Hingga kalung mainan dan juga sejumlah uang.

 

Berdasarkan LP Nomor : LP / B / 45 / VII / 2024 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 27 Agustus 2024. Berdasarkan keterangan ayak korban, aksi tersebut tercium saat ayah korban mencurigai adanya kelainan terhadap korban. Saat memeriksa HP anaknya, terdapat pesan antara anaknya dan terduga pelaku yang dirasa tidak wajar untuk hubungan paman dan keponakan. Maka dari itu sang ayah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan