SPj Banpol Sedang Diaudit BPK
Kepala Kesbangpol Dadang Kosasi--radarseluma.bacakoran.co
PEMATANG AUR - Surat Pertanggungjawaban (SPj) dari partai politik (Parpol) yang menerima bantuan dana tahun anggaran (TA) 2023 lalu, diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu.
Kepala Kesbangpol Seluma Dadang Kosasi menyampaikan seluruh Parpol sudah lengkap dan tinggal menunggu hasil audit saja.
"Laporan SPJ Bantuan Partai Politik sudah diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Bengkulu untuk dilakukan audit," katanya, kemarin.
Dikatakan, ada 10 Parpol yang mendapatkan bantuan berdasarkan hasil perolehan suara pemilu dengan nominal Rp8.000 per suara sah. Dadang mengatakan beberapa waktu lalu SPj tersebut sudah diserahkan ke Kesbangpol dan tidak ada kendala yang berarti. "Hanya kekurangan seperti cover dan lainnya. Namun sekarang seluruhnya sudah ditindaklanjuti oleh Parpol," jelasnya.
"Untuk seluruh SPj ini akan diperiksa dan diaudit BPK RI Perwakilan Bengkulu," tambahnya.
BACA JUGA:Daftar Paskibraka Harus Tes Kesehatan Dulu
BACA JUGA:Jelang Puasa, Harga Cabai Merah Merangkak Naik, Rp65 ribu/Kg
Dia menambahkan, jika BPK RI Perwakilan Bengkulu sudah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Banpol tahun 2023, maka Banpol TA 2024 sudah bisa dicairkan.
"Selanjutnya, setelah ini kita akan menunggu rekomendasi BPK RI Perwakilan Bengkulu sebagai dasar pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik 2024," tuturnya.
Untuk nominal Banpol tahun 2024 ini dikatakan Dadang masih belum dapat dipastikan pasalnya menunggu hasil pemilihan legislatif. Dan untuk per lembar surat suara kemungkinan masih tetap Rp8.000. Selain karena melihat kemampuan keuangan daerah dan juga saat ini belum ada usulan untuk kenaikan.
Dadang mengatakan hingga saat ini belum ada usulan kenaikan apapun dari partai politik (Parpol) yang menang pada Pemilu 2019 lalu. "Hingga saat ini belum ada usulan kenaikan, jadi acuan nilainya tetap sama pada tahun tahun sebelumnya," jelas Dadang.
Adapun proses pencairannya nanti, yakni laporan pertanggungjawaban (LPj) akan dilakukan audit oleh badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, setelah clean and clear maka proses administrasi pengajuan dilakukan oleh partai politik, lalu di setujui oleh Bupati Seluma sebelum akhirnya dicairkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma.