Calon DPD Langgar Administrasi, Bawaslu Seluma Surati KPU
komisioner Bawaslu, Dahlian--radarseluma.bacakoran.co
SELUMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma merekomendasikan sanksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Elisa Ermasari. Surat rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi terhadap calon anggota DPD RI ini telah telah disampaikan ke KPU Seluma.
Komisioner Bawaslu Seluma Divisi Penindakan Pelanggaran, Dahlian, S.Pd mengatakan pelanggaran yang dilakukan Elisa Ermasari adalah pelanggaran administrasi. Tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu Tahun 2024.
"Pelanggarannya saat Calon DPD ini kampanye di Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Air Periukan. Tidak ada STTP saat kampanye tersebut," jelas Dahlian, (2/2).
Dijelaskannya STTP ini wajib dimiliki oleh peserta pemilu yang akan melaksanakan kampanye. Jika tidak memiliki, maka kegiatan kampanye tersebut dapat dibubarkan paksa.
BACA JUGA:Jelang Pilleg, Bawaslu Seluma Ingatkan Netralitas Penyelenggara dan Pengawas Pemilu
"Banyak pelanggaran yang dilakukan Elisa Ermasari ini. Selain tidak miliki STTP, kampanye di Desa Taba Lubuk Puding itu dilakukan saat pelantikan kepala desa terpilih yang dihadiri oleh banyak pejabat," beber Dahlian.
Untuk sanksi ujar Dahlian, pihaknya menyerahkan ke KPU Seluma. Surat rekomendasi pemberian sanksi ini telah disampaikan untuk ditindaklanjuti.