Regulasi PPPK Paruh Waktu Belum Ada? Lantas Bagaimana Nasib Honorer yang Gagal Seleksi PPPK?
Pengumuman PPPK--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Gebrakan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat para tenaga honorer was-was dan cemas. Pasalnya, betapa tidak sederet informasi terus berkembang terkait dengan penghapusan tenaga honorer dan rencana pergantian ke PPPK secara massive. Lantas bagaimana dengan mereka yang gagal perengkingan selama pelaksanaan seleksi?
Melalui laman komentar Instagram BKN bikin terkejut soal mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa PPPK paruh waktu akan menjadi salah satu solusi untuk penghapusan tenaga honorer. Namun, kali ini BKN justru menyampaikan hal yang tidak sejalan.
Salah seorang tenaga honorer bertanya terkait mekanisme PPPK tenaga honorer yang akan diberlakukan. "Assalamu'alaikum sebelumnya mohon petunjuk untuk tenaga non ASN bagi PPPK paruh waktu bagaimana kedepannya apakah kira-kira nanti nasibnya ada kesempatan dan ada peluang untuk bisa menjadi PPPK penuh waktu nya," tanya akun dengan nama gibran_reynan_yahya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, BKN justru menjawab bahwa kebijakan PPPK paruh waktu belum ada. "Sampai dengan saat ini belum ada kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu dan sejenisnya," jawab BKN.
Jika disampaikan belum ada kebijakan, lantas mengapa informasi tersebut selalu digencarkan? Tentu hal ini masih menjadi pertanyaan para tenaga honorer jika sampai saat ini kebijakan PPPK paruh waktu belum ditetapkan.
Semoga ke depan nasib tenaga honorer betul-betul diperhatikan. Sehingga UU ASN tahun 2023 benar-benar diterapkan. Untuk Kabupaten Seluma sendiri sebelumnya diinformasikan bahwa untuk tenaga honorer yang gagal pada seleksi PPPK maka akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu. Dengan gaji yang besarannya sama seperti tenaga honorer hanya saja masa kerjanya lebih singkat dan sedikit. Sebagaimana diutarakan oleh Asisten Pemkab Seluma, Riduan Sabrin sebelumnya. "Namun kembali lagi ke kemampuan keuangan daerah, semua disesuaikan kemampuan keuangan," tutupnya.