Kepergok Cuti HP, ABG Riak Siabun 1 Seluma Nyaris Jadi Bulanan Masa
TKP pencurian hp --radarseluma.bacakoran.co
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih 1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja. Pelaku yang saat itu berhasil diamankan oleh warga langsung digelandang ke Mapolsek Sukaraja beserta Barang Bukti (BB).
"Iya, untuk terduga pelaku sudah dilakukan penahanan," tegas Catur.
Ditambahkan Catur, adapun modus Oprasi yang dilakukan oleh pelaku melakukan aksi pencurian memalui jendela pintu kamar, saat korban tertidur di kamarnya. Lada saat Handphone korban sedang di Cas. Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan sebilah kayu. Atas kejadian tersebut pelaku dapat dikenakan pada Undang Undang Nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.(ctr)