Radar Seluma.Bacakoran,co

Vonis Pembunuh Dante Belum Inkrah, Tamara Tyasmara Pasrah kepada Allah

Vonis Pembunuh Dante Belum Inkrah, Tamara Tyasmara Pasrah kepada Allah--

koranradarsema.net - Selebritas Tamara Tyasmara mengaku pasrah dengan vonis Yudha Arfandi, pembunuh Dante, yang belum juga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.  Pasalnya, Yudha Arfandi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan 20 tahun penjara.

"Saya serahkan segalanya sama Allah (terkait Yudha Arfandi ajukan banding)," jelas Tamara Tyasmara dikutip dari channel YouTube, Kamis (26/12/2024).

Tamara Tyasmara mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan terkait  hukuman atau vonis yang akan diberikan kepada pembunuh Dante.

"Pihak pengadilan tentu sudah bekerja keras, mulai dari jaksa hingga hakim. Termasuk kuasa hukum," ujarnya lagi.

"Aku percaya Allah memberikan yang terbaik buat Dante," ungkapnya.

BACA JUGA:Pacaran sejak 2022, Pevita Pearce Spill Perjalanan Cinta dengan Mirzan Meer

BACA JUGA:Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ungkap Wajah Anak Pertama

Tamara Tyasmara mengaku, tidak mengetahui kapan sidang banding dari Yudha Arfandi digelar.

"Prosesnya tentu akan lama, karena terpotong sama libur Natal dan Tahun Baru. Pastinya, akan diberikan kabar sama kuasa hukum," tutur Tamara Tyasmara yang menyerahkan keputusan hukuman atau vonis terhadap pembunuh Dante kepada Sang Pencipta.

BACA JUGA:Pamer Hubungan Kemesraan dengan Nikita Mirzani, Matthew Gilbert: Semoga Hubungan Kita...

BACA JUGA:Alasan Gofar Hilman Belum Menikah meski Sudah 41 Tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan